Langkah-langkah menikah secara resmi

Langkah-langkah menikah secara resmi



Bagi anda yang akan melangungkan Pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama) harap membawa surat-surat sebagai berikut :

1.             Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.

2.            Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.

3.            Surat Pengantar RT – RW setempat.

4.            Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.

5.            Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.

6.            Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Cerai dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.

6.            Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
Laki-laki yang mau berpoligami.
Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten laki-laki/perempuan.
Bagi caten yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.

Jika anda menikah di kediaman Calon Pengantin Wanita (CPW), langkah-langkah persiapannya antara lain adalah :

Langkah Pertama
CPW ke RT dan RW setempat untuk minta pengantar surat dari RT dan RW. Bawa fotokopi KTP CPW (2 lembar).

Langkah Kedua
CPW ke KELURAHAN dengan membawa fotokopi KTP CPW (2 lembar), surat pengantar RT dan RW (langkah pertama), fotokopi KK CPW (2 lembar), fotokopi KTP Calon Pengantin Pria (CPP), fotokopi KK CPP.
Hasilnya : Surat N1 dan N4 untuk dibawa ke KUA

Langkah Ketiga
CPP ke RT dan RW setempat untuk membuat surat pengantar. Bawa fotokopi KTP CPP (2 lembar), fotokopi KTP CPW (PENTING, agar ditulis keterangan menumpang menikah di KUA dekat tempat tinggal CPW).

Langkah Keempat
CPP ke KELURAHAN untuk bikin SURAT PENGANTAR KUA NUMPANG NIKAH. Bawa fotokopi KTP CPP (2 lembar), fotokopi KK CPP (2 lembar), fotokopi CPW (1 lembar), fotokopi KK CPW (1 lembar).
Hasilnya :Surat N1 dan N4 untuk dibawa ke KUA

Langkah Kelima
Ke KUA CPP untuk membuat SURAT NUMPANG NIKAH. Bawa Surat Pengantar dari Kelurahan CPP, KK CPP, KTP CPP, KK CPW dan KTP CPW. Biaya sekitar 100k IDR.

Langkah Keenam
Ke KUA CPW dengan membawa Surat Pengantar dari Kelurahan CPW, Surat Numpang Nikah CPP, KK CPW dan pas foto 2×3 (3 lembar masing-masing). Biaya sekitar 100k IDR bukan termasuk biaya penghulu.
Hasil : Surat keterangan akan menikah di KUA …….
Abis itu tinggal janjian sama penghulu. Dan mau dijemput kapan penghulu nya ? Biaya penghulu 500k IDR - 1jt IDR. Tips nya bayar separuh dulu ke penghulu sebelum acara dan bayar sisanya setelah acara. Hihihi..

0 komentar:

Posting Komentar

 

Flickr Photostream

Twitter Updates

Meet The Author